KONSULTASI INDEKS
615a6f6cafe7e
04-10-2021320506******0011
**********@gmail.comIvan Firmansyah
Pemerintah Kab. GarutNo | Konsultasi | Jawaban | Aksi |
---|---|---|---|
1 |
ID-2475 Subjek : Pengelolaan Pengaduan [PPH-017] Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum |
||
21.10.21, 13:44:15
Lampiran
ID SiRUP
28939791
Pekerjaan
Rehabilitasi/ Pembangunan Bangunan Gedung Puskesmas Selaawi
Nilai
741.780.000
Pengadaan:
Cara
Penyedia
Jenis
Pekerjaan Konstruksi
Tahap
Pelaksanaan Kontrak
Dana
APBD
Salam.. Ijin bertanya kembali terkait pengaduan dari peserta tender yang gugur karena hal sebagai berikut :
dalam hal ini peserta melakukan sanggah karena Pokja Pemilihan tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pemberi sewa atau kepada peserta. ada beberapa point yang menjadi perhatian yaitu :
dalam hal ini apakah tindakan pokja sudah sesuai dengan prosedur? sebagai pertimbangan kami lampirkan surat sanggah dan jawaban pokja pemilihan. terimakasih atas jawabannya. |
Mohon tunggu sambil menikmati seduhan kopi atau teh hangat. Saat ini kami sedang menyiapkan jawaban/tanggapan yang terbaik untuk pertanyaan/saran/konsultasi Anda. |
||
2 |
ID-2362 Subjek : Permohonan Layanan Keterangan Ahli [PPH-016] Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum |
||
04.10.21, 10:05:27
Lampiran
ID SiRUP
51
Pekerjaan
Rehabilitasi/ Pembangunan Bangunan Gedung Puskesmas Selaawi
Nilai
741.780.000
Pengadaan:
Cara
Penyedia
Jenis
Pekerjaan Konstruksi
Tahap
Pelaksanaan Pemilihan
Dana
APBD
Salam.. Ijin bertanya terkait ada pengaduan yang masuk ke Inspektorat Daerah Kabupaten Garut ada beberapa hal yang ingin dipertanyakan antara lain :
|
12.10.21, 18:02:46
Yth Bapak Ivan Firmasnyah, Terima kasih telah menghubungi kami, terkait dengan pertanyaan bapak dapat kami sampaikan sebagai berikut: Berdasarkan Lampiran V PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA, Disebutkan Bahwa: Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan BAB III Angka 35.16. diatur bahwa: Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan. Berdasarkan aturan tersebut di atas, kami berpendapat bahwa sanggah banding yang bukan ditujukan kepada KPA, maka KPA tidak berhak menjawab sanggah banding tersebut kecuali ditindaklanjuti sebagai pengaduan. Selanjutnya, terkait dengan jaminan sanggah banding tidak berhak untuk dicairkan oleh Pokja Pemilihan. Jawaban ini hanya bersifat konsultasi saja, untuk jawaban resmi dapat bersurat ditujukan ke Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, terima kasih. |