bg
615a6f6cafe7e
04-10-2021
320506******0011
**********@gmail.com
Ivan Firmansyah
Pemerintah Kab. Garut

Subjek
Konsultasi
Jawaban
Atur Ulang

No Konsultasi Jawaban Aksi
1 ID-2475
Subjek : Pengelolaan Pengaduan [PPH-017] Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum
21.10.21, 13:44:15 Lampiran
ID SiRUP
28939791
Pekerjaan
Rehabilitasi/ Pembangunan Bangunan Gedung Puskesmas Selaawi
Nilai
741.780.000
Pengadaan:
Cara
Penyedia
Jenis
Pekerjaan Konstruksi
Tahap
Pelaksanaan Kontrak
Dana
APBD

Salam.. Ijin bertanya kembali terkait pengaduan dari peserta tender yang gugur karena hal sebagai berikut :

  • alamat pemberi sewa utama tidak sesuai dengan dengan KTP, Kop Surat dan NPWP

dalam hal ini peserta melakukan sanggah karena Pokja Pemilihan tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pemberi sewa atau kepada peserta. 

ada beberapa point yang menjadi perhatian yaitu :

  1. pemberi sewa peralatan mempunyai dua kantor yaitu kantor pusat dan kantor lokasi usaha dengan alamat yang berbeda (surat izin usaha terlampir)
  2. peserta tender melakukan sewa kepada kantor lokasi usaha dimana KOP surat dan NPWP masih menggunakan lokasi pusat 

dalam hal ini apakah tindakan pokja sudah sesuai dengan prosedur? sebagai pertimbangan kami lampirkan surat sanggah dan jawaban pokja pemilihan. terimakasih atas jawabannya.


Mohon tunggu sambil menikmati seduhan kopi atau teh hangat.
Saat ini kami sedang menyiapkan jawaban/tanggapan yang terbaik untuk pertanyaan/saran/konsultasi Anda.
2 ID-2362
Subjek : Permohonan Layanan Keterangan Ahli [PPH-016] Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum
04.10.21, 10:05:27 Lampiran
ID SiRUP
51
Pekerjaan
Rehabilitasi/ Pembangunan Bangunan Gedung Puskesmas Selaawi
Nilai
741.780.000
Pengadaan:
Cara
Penyedia
Jenis
Pekerjaan Konstruksi
Tahap
Pelaksanaan Pemilihan
Dana
APBD

Salam.. Ijin bertanya terkait ada pengaduan yang masuk ke Inspektorat Daerah Kabupaten Garut ada beberapa hal yang ingin dipertanyakan antara lain :

  1. Ketika ada sanggah banding dari peserta, tetapi salah tujuan seharusnya kepada KPA ini ditujukan ke Pokja Pemilihan dan KPA hanya sebagai tembusan, dalam hal ini apa KPA boleh menjawab sanggah banding tersebut atau diabaikan saja ?
  2. Dalam kasus ini KPA sudah menjawab dan menolak sanggah banding tersebut dengan substansi jawaban sesuai dengan jawaban pokja pada saat sanggah, dan pihak penyanggah beranggapan karena sanggah banding salah alamat dan surat tidak tersampaikan namun KPA menolak sanggah banding tersebut dan pokja mengklaim jaminan untuk dicairkan, apakah hal tersebut boleh dilakukan? demikian hal yang kami pertanyakan atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.. 
12.10.21, 18:02:46

Yth Bapak Ivan Firmasnyah,

Terima kasih telah menghubungi kami, terkait dengan pertanyaan bapak dapat kami sampaikan sebagai berikut:


Berdasarkan Lampiran V PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG  PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA, Disebutkan Bahwa:

Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan BAB III Angka 35.16. diatur bahwa:

Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

Berdasarkan aturan tersebut di atas, kami berpendapat bahwa sanggah banding yang bukan ditujukan kepada KPA, maka KPA tidak berhak menjawab sanggah banding tersebut kecuali ditindaklanjuti sebagai pengaduan. Selanjutnya, terkait dengan jaminan sanggah banding tidak berhak untuk dicairkan oleh Pokja Pemilihan.

Jawaban ini hanya bersifat konsultasi saja, untuk jawaban resmi dapat bersurat ditujukan ke Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, terima kasih.