bg
633f673e049ec
07-10-2022
320506******0011
**********@gmail.com
Ivan Firmansyah
Pemerintah Kab. Garut

Subjek
Konsultasi
Jawaban
Atur Ulang

No Konsultasi Jawaban Aksi
1 ID-6059
Subjek : Pelaksanaan Pemilihan [PD-04] Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah
07.10.22, 06:39:52 Lampiran
ID SiRUP
31
Pekerjaan
Pembangunan Saluran Drainase Jalan (Banjir) Pengendalian Banjir Sistem Copong Kel. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul (BANPROV)
Nilai
2.147.483.647
Pengadaan:
Cara
Penyedia
Jenis
Pekerjaan Konstruksi
Tahap
Persiapan Pengadaan
Dana
APBD

Bismillah, ijin konsultasi atas permasalahan tender yang ada di Kabupaten Garut dimana pada paket pekerjaan tersebut dilakukan tender ulang setelah ada pemenang. adapun yang menjadi point kesimpulan dari gagal tender / pembatalan pemenang adalah 

  • terdapat perbedaan persyaratan antara dokumen spesifikasi teknis yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dengan Dokumen Pemilihan, yaitu persyaratan tentang surat dukungan bahan dan tidak terdapat dokumen persetujuan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk PD) sebagaimana tercantum dalam BAB III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) angka 29.12 Evaluasi Teknis: huruf f) yang mengatur bahwa “Dokumen lain yang disyaratkan (harus dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya untuk K/L atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk PD) 
  • Pada dokumen spesifikasi teknis, persyaratan tersebut dicantumkan pada persyaratan kualifikasi sedangkan pada dokumen pemilihan persyaratan tersebut tercantum pada persyaratan teknis

dalam hal ini dokumen pemilihan disusun oleh Pokja Pemilihan ketika pada waktu penjelasan pekerjaan tidak ada hal yang menyebabkan perubahan dokumen pemilihan, dan setelah ada pengumuman pemenang dilakukan pembatalan karena ada kesalahan dalam dokumen pemilihan. apakah hal ini dibenarkan? dan perubahan karena perbedaan penyimpanan persyaratan teknis dan persyaratan kualifikasi apakah hal tersebut ke dalam hal yang substansi untuk membatalkan tender? mohon penjelasannya untuk klausul  "“Pokja Pemilihan melakukan tender ulang apabila: point d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya"

terima kasih atas solusinya hormat kami.

10.10.22, 12:14:18

Selamat siang Bp. Ivan Firmansyah,

Terimakasih telah menggunakan layanan konsultasi melalui web. 

Terkait dengan permasalahan yang bapak sampaikan, maka agar kami dapat memberikan jawaban yang lebih komprehensif maka silakan dapat menyampaikan surat dinas beserta kronologis permasalahannya yang dapat ditujukan kepada Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Salam Pengadaan!